“Analisis Regulasi dan Tantangan Bisnis Internasional pada Rencana Ekspor Kopi Arabika Indonesia ke Jepang”
Oleh: Cut Kinanthi Khanza Ardya Rosi (AE48)
“Analisis Regulasi dan
Tantangan Bisnis Internasional pada Rencana Ekspor Kopi Arabika Indonesia ke
Jepang”
Regulasi dan Tantangan
Bisnis Internasional
A. Pendahuluan
Globalisasi memberikan
kesempatan luas kepada pengusaha Indonesia untuk memasuki pasar dunia. Meskipun
demikian, kegiatan ekspor tidak hanya bergantung pada kemampuan produksi,
melainkan juga pada pengetahuan mendalam tentang aturan perdagangan, hambatan
tarif dan non-tarif, serta hambatan operasional antarnegara. Laporan ini
mengkaji analisis regulasi ekspor-impor, pemilihan Incoterms, strategi
pengurangan risiko, dan aspek budaya yang terkait dengan rencana ekspor produk
kopi ke Jepang.
Bagian I
Analisis Regulasi dan Hambatan Perdagangan
(60%)
1. Penetapan Produk dan
Target Pasar Global
Produk yang akan diekspor
adalah Kopi Arabika (green coffee beans).Indonesia dikenal sebagai
penghasil kopi berkualitas tinggi, khususnya varietas Arabika yang berasal dari
daerah Aceh, Toraja, dan Jawa. Pasar internasional yang ditargetkan adalah
Jepang, mengingat negara ini menjadi salah satu pembeli kopi terbesar di Asia
dengan minat besar terhadap kopi premium.
2. Analisis Regulasi Ekspor
di Indonesia
a. Klasifikasi Produk (HS
Code)
Berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS), kopi
Arabika dalam bentuk biji hijau (belum dipanggang dan tidak didekafeinasi)
termasuk dalam kategori:
HS Code: 0901.11 — Green coffee beans, not roasted and not
decaffeinated.
HS Code berfungsi sebagai standar global untuk pengelompokan produk perdagangan
internasional, menentukan tarif bea masuk, statistik perdagangan, persyaratan
dokumen, dan inspeksi kepabeanan.
b. Dokumen Ekspor Dasar
Untuk Mengekspor kopi dari Indonesia, tiga dokumen
utama yang wajib disiapkan Adalah:
1. Commercial Invoice: bukti jual beli yang
memuat harga, kuantitas, dan informasi pihak penjual/pembeli.
2. Packing List: rincian isi kemasan,
dimensi, dan berat untuk kelancaran pemeriksaan dan penanganan barang.
3. Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB):
deklarasi pabean kepada Bea Cukai untuk mengesahkan pengeluaran barang dari
wilayah Indonesia. Selain dokumen tersebut, Bill of Loading/ Air Waybill dan
Polis asuransi dapat menyusul tergantung ketentuan kontrak.
c. Perizinan atau Sertifikat
Khusus
Produk kopi memerlukan Surat Keterangan Asal
(SKA/Certificate of Origin) yang diterbitkan melalui sistem e-SKA
Kementerian Perdagangan. SKA berfungsi agar importir di Jepang dapat mengklaim
tarif preferensi melalui kemitraan ekonomi Indonesia–Japan (IJEPA). Untuk
beberapa pengiriman, sertifikat fitosanitari dari otoritas karantina
juga dapat diwajibkan sesuai permintaan negara tujuan.
3. Analisis Regulasi Impor
Negara Target (Jepang)
a. Tarif Bea Masuk (Import
Duty)
Biji kopi hijau biasanya dikenai tarif bea masuk
yang rendah hingga 0% di Jepang, terutama jika memenuhi ketentuan rules
of origin IJEPA. Tarif preferensi dapat didapatkan apabila importir
mengajukan Surat Keterangan Asal (SKA) pada saat proses impor.
b. Preferensi Tarif Melalui
Perjanjian Perdagangan
Agar memperoleh manfaat dari pengurangan tarif,
eksportif perlu memastikan bahwa seluruh bahan dan proses produksi mematuhi
ketentuan asal barang (rules of origin), kemudian mengajukan Surat
Keterangan Asal (SKA) supaya importir dapat mengklaim tarif preferensi di
Jepang.
c. Hambatan Non – Tarif (NTB)
Hambatan non-tarif yang paling signifikan untuk kopi
di Jepang adalah persyaratan karantina tanaman (phytosanitary) dan
standar kesehatan pangan. Pemerintah Jepang mewajibkan pemeriksaan bebas
hama dan residu pestisida. Cara mengatasi NTB yaitu:
·
Menyiapkan Phytosanitary Certificate dari
otoritas karantina Indonesia.
·
Melakukan penanganan fumigasi sesuai standar Jepang
jika diperlukan.
·
Memastikan proses penyimpanan/pengemasan memenuhi
persyaratan kebersihan dan kualitas.
Bagian II
Tantangan dan
Strategi Perdagangan Lintas Negara (40%)
4. Penetapan dan
Risiko Incoterms
Incoterms
yang dipilih Adalah FOB (Free On Board) Pelabuhan Indonesia.
-
Alasan Pemilihan:
Incoterms FOB memberikan keseimbangan
risiko yang sesuai untuk eksportir baru, karena tanggung jawab penjual hanya
mencakup hingga pemuatan barang ke kapal utama. Pembeli yang menangani logistik
internasional, sehingga eksportir tidak perlu menanggung biaya pengiriman laut
dan asuransi.
-
Transfer Risiko:
Risiko kehilangan atau kerusakan
barang beralih dari penjual ke pembeli ketika barang melewati rel kapal (ship’s
rail) di pelabuhan keberangkatan. Setelah titik tersebut, seluruh risiko berada
pada pembeli.
5. Strategi
Manajemen Risiko Lintas Negara
|
Tantangan/Risiko |
Dampak
Potensial |
Strategi Mitigasi |
|
Fluktuasi
Nilai Tukar (kurs) |
Penurunan
margin jika rupiah melemah atau harga bahan baku meningkat |
Menetapkan
transaksi dalam USD/JPY, menggunakan kontrak hedging (forward), serta
memasukkan klausul penyesuaian nilai tukar dalam kontrak |
|
Sengketa Perdagangan Internasional |
Penundaan
pembayaran, klaim barang cacat, disfungsi hubungan dagang |
Menggunakan
pembayaran L/C, asuransi kredit ekspor, menyertakan klausul arbitrase
internasional dalam kontrak, serta dokumentasi mutu/pengepakan sebagai bukti |
6. Pertimbangan Etika dan
Budaya Bisnis
Dalam konteks
bisnis Jepang, aspek budaya yang penting adalah hierarki, formalitas, dan etika
pertukaran kartu nama (meishi). Jepang menilai tinggi ketepatan waktu dan
kesopanan serta menghargai proses pengambilan keputusan kolektif.
Implementasi
strategi:
·
Presentasi formal dengan bahasa sopan.
·
Membawa kartu nama dan menyerahkannya dengan dua
tangan sesuai etiket Jepang.
·
Mengirim dokumen penawaran dan spesifikasi produk
dalam bahasa Jepang.
·
Bersikap tepat waktu serta menjaga komunikasi non – konfrontatif
dan saling menghormati.
Kesimpulan
Rencana ekspor
Kopi Arabika ke Jepang berpeluang besar karena tingginya minat pasar Jepang
terhadap kopi premium. Namun keberhasilan ekspansi bergantung pada kepatuhan
terhadap regulasi ekspor Indonesia, pemenuhan persyaratan impor Jepang,
penggunaan Incoterms yang tepat, manajemen risiko keuangan dan hukum yang
efektif, serta adaptasi terhadap budaya bisnis Jepang. Dengan persiapan matang
pada setiap aspek tersebut, peluang keberhasilan perdagangan lintas negara
semakin besar.
Komentar
Posting Komentar